Jakarta, 1 Mei 2026 – Kementerian Kesehatan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perawatan estetika ilegal, khususnya prosedur facelift yang dilakukan oleh pihak tidak berkompeten.
Peringatan ini muncul setelah adanya kasus fatal yang diduga berkaitan dengan tindakan Facelift yang dilakukan di luar standar medis. Kementerian menegaskan bahwa prosedur tersebut hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kualifikasi dan izin resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan layanan murah atau instan yang tidak jelas legalitasnya,” ujar perwakilan Kementerian Kesehatan.
Fenomena “dokter kecantikan” tanpa latar belakang medis yang jelas dinilai semakin marak, terutama melalui promosi di media sosial. Hal ini berisiko tinggi karena tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan dapat membahayakan keselamatan pasien.
Selain itu, penggunaan alat dan bahan yang tidak memenuhi standar juga menjadi faktor risiko yang dapat menimbulkan komplikasi serius, bahkan berujung fatal.
Kementerian Kesehatan menegaskan pentingnya memastikan legalitas klinik dan tenaga medis sebelum menjalani prosedur kecantikan. Masyarakat disarankan untuk memilih fasilitas kesehatan yang terdaftar dan memiliki izin resmi.
Pengamat kesehatan menyebut bahwa tingginya minat terhadap perawatan estetika sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci dalam mencegah kasus serupa.
Pihak berwenang juga akan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik ilegal di bidang layanan kecantikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan medis. Masyarakat diharapkan lebih bijak dan tidak mengambil risiko hanya demi hasil instan.





