Jakarta, 5 Mei 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan aturan baru terkait penjualan obat di minimarket. Kebijakan ini mewajibkan adanya tenaga terlatih dalam proses penjualan serta membatasi jenis obat yang boleh dipasarkan di gerai ritel tersebut.
BPOM menegaskan bahwa tidak semua obat dapat dijual bebas di minimarket. Hanya obat tertentu yang tergolong aman untuk penggunaan mandiri yang diperbolehkan beredar, sementara obat dengan risiko lebih tinggi tetap harus dijual melalui apotek atau fasilitas kesehatan resmi.
Kehadiran tenaga terlatih menjadi syarat utama dalam kebijakan ini. Mereka bertugas memberikan informasi dasar kepada konsumen terkait penggunaan obat, dosis, serta potensi efek samping. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan penggunaan obat oleh masyarakat.
Selain itu, BPOM juga mengatur tata cara penyimpanan dan penataan obat di minimarket. Produk obat harus dipisahkan dari barang lain serta disimpan sesuai standar untuk menjaga kualitas dan keamanannya.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memastikan penggunaan obat dilakukan secara tepat. Penjualan obat tanpa pengawasan dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius.
Pelaku usaha ritel diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang ditetapkan, termasuk menyediakan tenaga terlatih serta memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan implementasi berjalan optimal.
Dengan adanya regulasi ini, BPOM berharap masyarakat dapat memperoleh obat dengan lebih aman dan teredukasi, sekaligus mencegah penyalahgunaan obat di tingkat konsumen.





